Pengunduran diri Rini Soemarno ini terkait terpilihnya dia sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai ketentuan dalam anggaran dasar BTEL, pengunduran diri tersebut berlaku efektif pada 30 Agustus 2014.
Demikian pengumuman tersebut disampaikan Corporate Secretary BTEL, Harya Mitra Hidayat, dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (28/10/2014).
"Oleh karena sampai tanggal tersebut tidak diselenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan agenda persetujuan pengunduran diri anggota komisaris dan perubahan susunan dewan komisaris," tuturnya.
Dengan berlaku efektif pengunduran diri Rini Mariani Soemarno sebagai Komisaris Independen BTEL, maka susunan dewan komisaris BTEL terbaru adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama: Anindya Novyan Bakrie
Wakil Komisaris Utama: Gafur Sulistyo Umar
Komisaris Independen: Ai Mulyadi Mamoer
Komisaris Independen: Rajsekar Kupuswami Mitta
Komisaris: Ambono Janurianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News