Demikian disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI, I Gede Nyoman Yetna, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Rabu (13/8/2014).
Suspensi tersebut bekaitan dengan surat dari PT Great Dyke (pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU) yang menjelaskan bahwa pemohon PKPU melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan permohonan PKPU di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap perseroan.
"Maka dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar, dan efisien, bursa memutuskan melakukan suspensi perdagangan efek MBSS," ungkap dia.
Adapun penghentian sementara itu dilakukan di seluruh pasar sejak sesi dua perdagangan efek Rabu, 13 Agustus 2014. Saat ini, bursa sedang melakukan permintaan penjelasan kepada perseroan terkait dengan hal tersebut.
"Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News