Demikian disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group 2 BEI, Umi Kulsum, dalam laporannya kepada keterbukaan informasi BEI, Selasa (30/9/2014).
Surat dari KSEI tersebut perihal penundaan pembayaran bunga dan fee ijarah ke-12 obligasi dan SBJM syariah ijarah Arpeni Pratama Ocean Line II Tahun 2008.
"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek (saham dan obligasi) APOL, APOL02A, APOL02B di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek 30 September 2014, hingga pengumuman lebih lanjut," jelas Umi.
Oleh karena itu, bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan khususnya yang berhubungan dengan pembayaran utang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News