Demikian disampaikan Direktur & Corporate Secretary INDF, Werianty Setiawan, dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/12/2014).
"Perseroan memberitahukan bahwa pada 1 Desember 2014, transaksi telah diselesaikan. OIeh karenanya, PT Nissinmas bukan lagi merupakan entitas asosiasi perseoran," ungkap Werianty.
Adapun transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana yang diatur dalam Peraturan No.IX.E.2 Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Di samping itu, transaksi tersebut juga bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentigan sebagaimana diatur dalam Peraturan No.IX.E.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News