"Pencabutan tersebut terhitung sejak sesi kedua perdagangan efek pada Selasa, 25 Agustus 2015," ungkap Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I, I Gede Nyoman Yetna, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Rabu (26/8/2015).
Menurut dia, pencabutan ini menunjuk pada pengumuman penghentian sementara perdagangan efek perseroan pada 19 Agustus 2015. Serta adanya keterbukaan informasi yang digelontorkan perseroan pada 25 Agustus 2015.
Keterbukaan informasi tersebut sehubungan dengan penyampaian bukti iklan prospektus ringkas dalam rangka PUT HMETD yang disampaikan melalui IDXnet.
"Bursa mengimbau agar setiap pihak yang berkepentingan selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News