Asuransi jiwasraya. Foto : IST.
Asuransi jiwasraya. Foto : IST.

Dimintai Keterangan Kejagung

Trimegah Sekuritas Dukung Penyelidikan Jiwasraya

Nia Deviyana • 09 Januari 2020 19:55
Jakarta: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (Trimegah) telah dan akan bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ataupun instansi-instansi lainnya terkait masalah yang berhubungan dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
 
Trimegah merupakan salah satu pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus di Jiwasraya.
 
Corporate Secretary Trimegah Sekuritas Agus Priyambada mengatakan sikap kooperatif ditunjukkan Trimegah dengan memberikan penjelasan dan data-data kepada penegak hukum. Hal itu dilakukan Trimegah dalam kapasitasnya sebagai salah satu perusahaan sekuritas yang menerima order pembelian atau penjualan saham dari para nasabahnya, termasuk Jiwasraya.

"Trimegah memberikan jasa layanan transaksi yang sama kepada seluruh nasabah yang dilakukan secara prudent sesuai dengan instruksi nasabah," jelas Agus dalam laporan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, yang dikutip Medcom.id, Kamis, 9 Januari 2019.
 
Lebih jauh Agus menegaskan bahwa Trimegah selalu mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
 
Ia juga memastikan bahwa Trimegah Asset Management, entitas anak perusahaan Trimegah Sekuritas, tidak termasuk perusahaan yang diperiksa dalam kasus Jiwasraya.
 
"Saat ini Trimegah Asset Management tidak mengelola dana Jiwasraya," jelasnya.
 
Inisiatif keterbukaan informasi yang dilakukan Trimegah, kata Agus, merupakan bentuk tanggungjawab dan komitmen Perseroan sebagai salah satu perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Trimegah memastikan bahwa sampai saat ini, tidak ada informasi atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan.
 
"Perseroan akan selalu melakukan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Agus.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan