"Suspensi saham DOID dibuka di pasar reguler dan pasar tunai," tutur P.H. Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI Zakky Ghufron, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Rabu (23/3/2016).
Seperti diketahui, BEI melakukan suspensi perdagangan Selasa, 22 Maret. Suspensi terjadi karena adanya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham perseroan sebesar Rp56 atau 88,89 persen, yakni dari harga penutupan Rp63 pada 3 Maret menjadi Rp119 pada 21 Maret.
Suspensi ini bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham DOID.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News