Analis Binaartha Technical Research Nafan Aji Gusta mengatakan pencabutan tersebut membuat emiten-emiten yang memproduksi batu bara dalam jumlah besar akan meningkatkan orientasi ekspor. Pasalnya tidak ada kewajiban lagi untuk memasok ke dalam negeri dalam hal ini untuk PT PLN (Persero).
"Jadi otomatis dengan dicabutnya DMO ini, emiten-emiten yang memiliki kinerja ekspor diharapkan mampu meningkatkan kapasitas ekspornya. Apalagi harga batu bara dunia juga tren positif," kata Nafan kepada Medcom.id, Senin, 30 Juli 2018.
Selain itu, pencabutan aturan ini juga memberi dampak positif terhadap kinerja pergerakan saham emiten produsen batu bara. Didukung dengan harga batu bara saat ini menunjukkan tren meningkat.
"Jadi saya rasa dengan kebijakan penghapusan DMO tersebut akan jadi sentimen positif dalam pergerakan saham emiten batu bara," ucap dia.
Di sisi lain Nafan juga menambahkan, penghapusan aturan DMO ini adalah upaya pemerintah untuk menekan defisit neraca perdagangan dengan memberi peluang ekspor bagi barang dan jasa dalam negeri.
"Kebijakan pemerintah tersebut juga merupakan komitmen pemerintah dalam rangka meningkatkan ekspor RI karena selama ini neraca perdagangan kita cenderung defisit disebabkan peningkatan aktivitas impor," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News