Demikian tertuang dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti disampaikan Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy, Selasa 4 April 2017.
Suspensi ini sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham perseroan. Sehingga pihak bursa memandang perlu untuk melakukan suspensi ini.
"Adapun suspensi ini dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai sejak perdagangan 4 April sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut," tambah dia.
Oleh karena itu, bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News