Keputusan suspensi ini menindaklanjuti surat yang digelontorkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Demikian disampaikan Direktur BEI, Uriep Budhi Prasetyo, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Kamis (4/12/2014).
Kegiatan usaha PT AAA Sekuritas yang dihentikan ini sebagai perantara pedagang efek. Penghentian pun dimulai sejak sesi dua perdagangan pada 3 Desember 2014.
"PT AAA Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News