Mengutip laporan keterbukaan BEI, Senin, 1 Juli 2019, emiten tersebut yakni PT Nipress Tbk (NIPS), PT Evergreen Invesco Tbk (Gren), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), serta PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Kemudian PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX), dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA).
Pihak bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi pertama perdagangan efek 1 Juli 2019 untuk APEX, ELTY, SUGI, dan NIPS.
Sedangkan enam perusahaan tercatat lainnya diperpanjang suspensi perdagangan efeknya yakni AISA, BORN, GOLL, TMPI, CKRA, dan GREN.
Bursa pun telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda Rp150 juta kepada 10 emiten ini.
"Perusahaan tercatat ini terlambat menyampaikan laporan keuangan dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian keuangan per 31 Desember 2018 dimaksud," tulis pengumuman tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News