Direktur BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, terhitung sesi pertama perdagangan Kamis, 12 November 20015 ini, ketiga broker tersebut diperkenankan untuk kembali melakukan aktivitas perdagangan di Bursa.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa, perusahaan telah melakukan perbaikan terhadap hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi larangan sementara untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa," ujar Hamdi, ditemui di Gedung BEI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2015).
Sebelumnya, kemarin BEI melakukan suspensi aktivitas perdagangan pada tiga broker tersebut karena terbukti melakukan kelalaian terhadap transaksi saham SIAP.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan dalam transaksi saham SIAP terdapat indikasi gagal bayar sekitar Rp300 miliar hingga Rp400 miliar, namun setiap broker memiliki nilai yang berbeda-beda.
Dalam pengumuman Nomor Peng-0061/BEI.ANG/11/2015 jajaran BEI memberikan larangan sementara bagi semua investor untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa efek terkait transaksi efek SIAP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News