medcom.id, Jakarta: Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Siwani Makmur Tbk (SIMA). Pencabutan tersebut merujuk pada tiga keterbukaan informasi yang telah disampaikan perseroan.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non Group BEI, Arif M. Prawirawinata yang diketahui oleh Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI, Eko Siswanto, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Selasa (30/12/2014).
Mempertimbangkan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan telah memadai, maka bursa melakukan pencabutan penghentian sementara (unsuspend) perdagangan efek perseroan di seluruh pasar.
"Adapun kegiatan perdagangan efek tersebut dilakukan mulai sesi pertama perdagangan efek pada 30 Desember 2014," tutur Arif.
Dia menambahkan, BEI mengimbau agar setiap pihak yang berkepentinngan selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang telah disampaikan perseroan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan