Demikian disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non Group BEI, Arif M. Prawirawinata yang diketahui oleh Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI, Eko Siswanto, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Selasa (30/12/2014).
Mempertimbangkan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan telah memadai, maka bursa melakukan pencabutan penghentian sementara (unsuspend) perdagangan efek perseroan di seluruh pasar.
"Adapun kegiatan perdagangan efek tersebut dilakukan mulai sesi pertama perdagangan efek pada 30 Desember 2014," tutur Arif.
Dia menambahkan, BEI mengimbau agar setiap pihak yang berkepentinngan selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang telah disampaikan perseroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News