medcom.id, Jakarta: PT Holcim Indonesia Tbk (SCMB) menjalankan perjanjian perpanjangan utang dengan anak usahanya, PT Holcim Beton (PTHB). Perjanjian fasilitas ini guna membiayai modal kerjaa dan operasional sampai dengan 30 Maret 2016.
"Nilai transaksi perpanjangan penyediaan fasilitas pinjaman oleh PHTB kepada perseroan sebesar Rp45 miliar yang merupakan nilai dari sisa yang telah dilunasi dari pokok perjanjian utang sebesar Rp115 miliar," kata Sekretaris Perusahaan Holcim, Helianti Sastrosatomo, seperti dikutip dalam laporan keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Menurut Helianti, langkah ini dilakukan lantaran PHTB mempunyai dana kas yang cukup besar yang akan lebih menguntungkan apabila dipergunakan perseroan untuk mendukung kegiatan utama perseroan daripada disimpan dalam deposito. Agar kinerja perseroan menjadi lebih baik dengan memperoleh pinjaman untuk modal kerja dan operasional.
Kemudian, suku bunga yang ditawarkan PTHB juga lebih rendah dari suku bunga yang berlaku di pasar saat ini dan fasilitas ini diperpanjang karena perseroan membutuhkan dana untuk mendukung kegiatan operasional dan modal kerja, dan dengan pertimbangan suku bunga yang ditawarkan PTHB lebih menguntungkan daripada suku bunga yang ditawarkan oleh pasar.
Selain itu, langkah ini dilakukan karena saham PTHB dimiliki perseroan lebih dari 99 persen dan merupakan transaksi penunjang kegiatan usaha utama perusahaan atau perubahan terkendali.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan