Hal ini dilakukan BEI, karena adanya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham GPRA sebesar Rp188 atau 101,08%. Yaitu dari harga penutupan Rp186 pada tanggal 7 Juli 2014 menjadi Rp374 pada tanggal 8 Agustus 2014.
"Karena itu, PT Bursa Efek Indonesia perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Perdana Gapuraprima Tbk dalam rangka cooling down pada perdagangan tanggal 11 Agustus 2014," seperti dikutip keterbukaan informasi BEI yang ditandatangani oleh Kadiv Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy dan Pjs Kadiv Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto, Senin (11/8/2014).
Masih berdasarkan keterbukaan informasi tersebut, penghentian sementara perdagangan saham GPRA tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Tujuannya, untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham GPRA.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memerhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," kata keterbukaan informasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News