Esia, salah satu produk Bakrie Telecom -- ANTARA FOTO/Alfan
Esia, salah satu produk Bakrie Telecom -- ANTARA FOTO/Alfan

Bakrie Telecom Kembali Tunda Bayar Utang

Ade Hapsari Lestarini • 13 November 2014 08:54
medcom.id, Jakarta: PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) menyampaikan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memutuskan memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara kepada perseroan.
 
Hal tersebut disampaikan Direktur & Corporate Secretary BTEL, Harya Mitra Hidayat, dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (13/11/2014).
 
Keputusan tersebut atas permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditur perseroan yaitu PT Netwave Multi Media. Berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat itu, PKPU sementara diberikan kepada perseroan selama 30 hari terhitung sejak tanggal putusan.

Pengumuman secara resmi kepada seluruh kreditur dan publik atas putusan PN Jakpus tersebut, berikut hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan PKPU sementara, akan disampaikan melalui suratkabar.
 
"Adapun suratkabar tersebut berperedaran nasional pada tanggal yang akan ditetapkan oleh pengurus dalam PKPU sementara yang ditunjuk oleh PN Jakpus," jelas dia.
 
Seperti diketahui, salah satu vendor BTEL, PT Netwave Multi Media, telah mengajukan permohonan PKPU terhadap perseroan ke PN Jakarta Pusat. Alasannya, ingin memastikan adanya penyelesaian kewajiban BTEL dan menjaga kelangsungan usahanya serta tidak ingin kepentingannya dikesampingkan.
 
Melihat hal ini, Netwave Multi Media khawatir kepentingan kreditur besar asing akan didahulukan terkait dengan langkah beberapa kreditur besar asing menggugat BTEL di Pengadilan New York, Amerika Serikat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan