Demikian disampaikan Kadiv Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto dan Kadiv Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Kamis 26 Oktober 2017.
Penghentian sementara perdagangan saham perseroan dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai. Suspensi ini dilakukan sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan terhadap saham perseroan.
Adapun suspensi ini bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham MDKI.
Bursa mengimbau kepada para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Seperti diketahui, sebelum disuspensi, harga saham perseroan ditutup di level Rp244 per lembar. Saham MDKI sempat menyentuh level tertingginya di Rp260 per lembar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News