Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary (Corsec) MAPI Fetty Kwartati dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (15/10/2014).
"Perseroan juga telah menandatangani perjanjian antar pemegang saham (shareholders agreement) dengan investor terkait masuknya investor ke dalam SBI," katanya.
Menurut Fetty, penutupan transaksi pengambilan saham baru dan pembelian saham perseroan dalam SBI diatur dalam perjanjian investasi yang akan dilaksanakan bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat pendahuluan.
Hal itu diatur dalam perjanjian investasi termasuk diperolehnya persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehubungan dengan masuknya investor ke dalam SBI.
Ia menjelaskan, adapun perjanjian antarpemegang saham baru akan berlaku setelah efektifnya investor menjadi pemegang saham dalam SBI. "Nilai transaksi yang terjadi kurang dari 20 persen ekuitas perseroan," ungkap Fetty.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News