Demikian disampaikan CFO/Corporate Secretary Tower Bersama Infrastructure Helmy Yusman Santoso, dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (15/9/2015).
Hal tersebut terkait dengan perjanjian penukaran saham antara perseroan dengan Telkom dalam rangka pengambilalihan saham PT Dayamitra Telekomunikasi sebagaimana telah diumumkan pada 10 Oktober 2014 serta Keterbukaan Informasi pada 1 Juli 2015.
Seperti diberitakan sebelumnya, Telkom secara resmi membatalkan perjanjian tukar saham (share swap) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG).
"Telkom Indonesia pada 31 Juli 2015 telah mengumumkan kepada publik, e-Reporting ke BEI dalam laporan keuangan konsolidasi 30 Juni 2015 yang memuat, bahwa perjanjian tukar saham bersyarat dengan Tower Bersama Infrstructure dalam proses penghentian," ujar VP Investor Relations Telkom Andi Setiawan, seperti mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (14/9/2015).
Dia menyebutkan proses penghentian tukar saham dengan TBIG merupakan permintaan dari Dewan Komisaris perseroan. Pada saat ini, proses penghentian tukar saham bersyarat masih terus berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News