Direktur JFX Dony Raymond mengatakan kontrak komoditi syariah akan menerapkan sistem bagi hasil antara penjual dan pembeli. Dalam kontrak syariah ini, pembayaran dibagi menjadi dua yakni pembayaran lunas dan pembayaran cicilan.
"Kalau pakai sistem cicil, si penjamin kliring akan mengeluarkan angka margin keuntungan. Lalu penjual dan pembeli akan bagi hasil," jelas Donny, usai pelatihan Perdagangan Berjangka Komoditi, di Hotel Harper Yogyakarta, Jumat, 12 Agustus.
Menurut dia, tak ada persyaratan khusus untuk nasabah yang ingin menggunakan produk baru. Pihaknya tengah mematangkan sistem kontrak perdagangan komoditi syariah ini. Setelah selesai JFX akan mengajukan izin pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan.
"Kalau sudah dapat izin,akan kami sosialisasikan pada pialang untuk dilepas ke nasabah. Semoga tahun ini sudah bisa diluncurkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News