Menurut aturan keterbukaan informasi BEI, sebagai perusahaan terbuka, semua emiten wajib melaporkan aksi korporasi yang sedang dilakukan perseroan.
Menilik hal tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat, grup Lippo harus menyelesaikan izin dan semua aturan yang berkaitan dengan pembangunan kota baru Meikarta yang berada di Cikarang, Jawa Barat.
"Bursa sudah mendapat klarifikasi terkait masalah tersebut. Pengurusan izin secara keseluruhan sedang dalam proses. Menurut emiten, memang ini kegiatan premarketing yang biasa dilakukan oleh perusahaan-perusahan properti," kata Samsul kepada Metrotvnews.com, Kamis 24 Agustus 2017.
Samsul menambahkan, secara umum adanya masalah izin yang sedang menghinggap perseroan tidak akan terlalu berpengaruh terhadap perusahaan. Pasalnya, pendapatan perusahaan yang utama saat ini bukan dari proyek tersebut.
"Kan sedang dalam masa pengurusan. Bukan tidak diurus, Saya enggak tahu apakah mereka sudah mulai membangun, Kan yang dilakukan baru premarketing," pungkas Samsul.
Proyek Meikarta terkendala izin analisis dampak lingkungan (Amdal) dan Iizin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengembang Meikarta baru mendapatkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) untuk lahan seluas 84,6 hektare (ha), dari total tanah yang bakal dimanfaatkan dalam proyek sekitar 500 ha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News