Demikian disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, dalam laporannya ke keterbukaan informasi BEI, Kamis (20/11/2014).
Penghentian ini berkaitan dengan belum adanya informasi lebih rinci mengenai penawaran umum terbatas (PUT), khususnya terkait rasio dan harga pelaksanaan PUT. Serta dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar, dan efisien.
"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di seluruh pasar hari ini. Bursa sedang meminta penjelasan lebih lanjut terkait dengan PUT tersebut," tutur dia.
Oleh karena itu, pihak bursa meminta kepada pemangku kepentingan untuk memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan khususnya mengenai rencana PUT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News