"Klaim yang diajukan oleh pemohon tercatat dalam perjanjian Coal Handling Agreement-Payment Undertaking tertanggal 22 September 2006," ujar Direktur Utama MBSS, Rico Rustombi, dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Saham perseroan disuspensi mulai sesi dua perdagangan efek Rabu 13 Agustus 2014 atas permohonan PKPU yang diajukan oleh PT. Great Dyke.
Dijelaskannya, perseroan kini sedang melakukan pengkajian untuk menyikapi hal tersebut dan berupaya untuk menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan permohonan klaim PKPU ini dapat segera diselesaikan dengan baik oleh perseroan.
"Permohonan PKPU yang dimaksud dan nilai klaim permohonan tersebut tidak bersifat materiil dan tidak akan mengganggu kelangsungan dan aktivitas operasional MBSS," tegasnya.
Usai adanya klarifikasi ini, perseroan berharap BEI dapat melakukan penilaian dan segera melakukan pencabutan atas penghentian sementara perdagangan efek MBSS karena hal tersebut berpotensi merugikan para pemangku kepentingan perseroan.
Sebagai informasi, nilai tagihan yang dijadikan sebagai dasar permohonan PKPU adalah sebesar US$2.932.635. Jumlah tersebut merepresentasikan 0,8% dari total aktiva atau 1,2% dari total ekuitas MBSS berdasarkan Laporan Tengah Tahunan periode 31 Juni 2014. MBSS tercatat sebagai perusahaan publik sejak 6 April 2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News