"Suspensi ini sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham perseroan," tutur P.H. Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI, Donni Kusuma Permana, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Rabu (5/11/2014).
Peningkatan harga perseroan naik signifikan sebesar Rp73 atau 146 persen yaitu dari harga penutupan Rp50 pada 27 Oktober 2014 menjadi Rp123 pada 4 November 2014.
Menurut dia, penghentian sementara perdagangan saham DSFI tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai dengan tujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar.
"Agar investor mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengembalian keputusan investasinya di saham DSFI," tutur dia.
Oleh karena itu, BEI mengimbau pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News