Pembukaan suspensi tersebut berlaku di pasar reguler dan pasar tunai mulai perdagangan sesi pertama pada 10 September 2014. Demikian disampaikan Kadiv Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Rabu (10/9/2014).
Seperti diketahui, suspensi saham ASBI sehubungan dengan peningkatan harga saham perseroan sebesar Rp750 atau 107,14 persen. Peningkatan harga saham perseroan yakni dari harga penutupan Rp700 pada 14 Agustus 2014, menjadi Rp1.450 pada 8 September 2014. Suspensi saham ASBI dilakukan dalam rangka cooling down.
Penghentian saham perseroan pun dilakukan di pasar tunai dan pasar reguler. Tujuan suspensi ini, tutur Irvan, memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang informasi yang ada dalam setiap keputusan yang diambil perseroan.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," imbaunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News