medcom.id, Jakarta: Rocy Nainggolan, selaku kuasa hukum Sugiarto Hadi, seorang nasabah pialang berjangka PT Monex Investindo Futures (MIF) menyayangkan sikap Monex yang mengatakan tidak adanya kesalahan yang dilakukan Monex terhadap hilangnya dana kliennya senilai Rp34 miliar melalui perdagangan di bursa berjangka.
“Pihak PT. Monex Investindo Futures sama sekali tidak melakukan upaya terbaik (best effort) untuk menyelesaikan keluhan-keluhan dan permasalahan-permasalahan yang disampaikan nasabah kepadanya. Justru, jawaban mereka hanyalah ada permasalahan koneksi internet pada gadget nasabah yang menyebabkan masalah itu terjadi," kata Rocy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (30/8/2015).
Dia bahkan pernah menantang pialang untuk menyerahkan bukti masalah koneksi internet yang mengganggu kegiatan trading nasabah dalam perdagangan berjangka. Namun itupun tidak pernah dibuktikan Monex sebagai pialang.
“Tidak pernah ada pembuktian tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, Head of Public Relations Monex, Omegawati, menuturkan bahwa monex telah berupaya penuh menangani keluhan Sugiarto Hadi, baik pertemuan langsung dan memediasi dengan otoritas perdagangan berjangka, Bursa Komoditi dan Derivatif lndonesia (ICDX).
Dia menyebutkan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun selaku pengawas perdagangan berjangka telah melakukan pemeriksaan terhadap perseroan, pada 19 Mei 2015. Berdasarkan hasil dari pemeriksaan Bappebti dan Bursa Komoditi Derivatif lndonesia (ICDX), tidak ditemukan masalah seperti yang dilaporkan oleh nasabah Sugiarto Hadi
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id