Berdasarkan hasil pemeriksaan bursa, modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) Yuanta Securities Indonesia pada 7 Oktober 2015 telah memenuhi batas minimum nilai MKBD yang dipersyaratkan dalam Peraturan Bapepam dan LK (OJK) nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
Demikian disampaikan Direktur BEI Hamdi Hassyarbaini dan Direktur BEI Sulistyo Budi, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Kamis (8/10/2015).
Sebelumnya, penjatuhan suspensi kepada perseroan yakni berdasarkan hasil pemantauan bursa terhadap sistem pusat pelaporan MKBD diketahui bajwa MKBD Yuanta Securities Indonesia tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.
Alhasil, sejak sesi pertama perdagangan 7 Oktober kemarin, Yuanta Securities Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News