Demikian seperti disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group 2 BEI, Umi Kulsum, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Rabu (5/11/2014).
Pembukaan suspensi ini sehubungan dengan pembayaran yang telah dilakukan perseroan atas bunga dan fee ijarah ke-12 obligasi dan SBJM syariah ijarah Arpeni Pratama Ocean Line II tahun 2008.
"Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan Efek (saham dan obligasi) APOL APOL02A, dan APOL02B di seluruh pasar terhitung sejak sesi I 5 November 2014," jelas Umi.
Sebelumnya, pada Selasa, 30 September 2014, BEI memutuskan untuk menghentikan sementara saham perseroan karena telah menunda pembayaran bunga dan fee ijarah ke-12 obligasi dan SBJM syariah ijarah APOL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News