Ilustrasi Gedung BEI -- MI/PANCA SYURKANI
Ilustrasi Gedung BEI -- MI/PANCA SYURKANI

Besok, BEI Beri Lampu Hijau ke Saham Grahamas Citrawisata

Ade Hapsari Lestarini • 19 Februari 2015 18:10
medcom.id, Jakarta: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW) di pasar reguler dan pasar tunai pada perdagangan Jumat, 20 Februari 2015.
 
"Bursa membuka penghentian sementara perdagangan perseroan di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi pertama perdagangan efek Jumat," ungkap Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non-Group, Arif M. Prawirawinata, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Kamis (19/2/2015).
 
Dengan demikian, lanjut dia, sejak 20 Februari 2015, efek tersebut dapat diperdagangkan di seluruh pasar. Sebelumnya, BEI menghentikan sementara saham perseroan karena belum membayar biaya pencatatan tahunan 2015.

Selain itu, perseroan juga belum membayar denda atas keterlambatan pembayaran biaya pencatatan tahunan 2015. Suspensi tersebut dilakukan sejak sesi pertama perdagangan efek 16 Februari 2015 baik di seluruh pasar reguler dan tunai.
 
Adapun langkah suspensi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan VII.4.2 peraturan Bursa Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat, menyatakan bahwa biaya pencatatan tahunan wajib dibayar dimuka oleh perusahaan tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember.
 
Biaya Pencatatan Tahunan diterima bursa (good fund) di rekening bursa terakhir pada Januari. Dengan demikian, batas waktu pembayaran ALF 2015 adalah pada 30 Januari 2015.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan