Pada 21 Januari 2015, UFS telah memperoleh persetujuan prisip dari SGX-ST sehubungan dengan rencana transaksi perseroan. Persetujuan prinsip ini bergantung pada pemenuhan beberapa syarat dan kondisi serta hanya berlaku tiga bulan sejak 21 Januari 2015.
Demikian disampaikan Director & Corporate Secretary Dian Swastatika Sentosa (DSSA), Hermawan Tarjono, dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (21/1/2015).
Perseroan berencana mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehubungan dengan rencana transaksi tersebut pada April 2015. Berkaitan dengan hal ini, sebagaimana disepakati dalam share purchase agreement perseroan dengan UFS, maka batas akhir pemenuhan syarat-syarat pendahuluan untuk rencana tersebut yakni 31 Maret 2015 (long stop date).
"Atau tanggal lain yang disepakati oleh para pihak oleh karenanya, pada 23 Januari 2015, perseroan dan UFS sepakat untuk memperpanjang long stop date menjadi 3 Juni 2015 dan melakukan perubahan beberapa hal yang berkaitan dengan perpanjangan tersebut," jelasnya.
Perpanjangan long stop date ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada perseroan dan UFS untuk memenuhi syarat-syarat pendahuluan dan menyelesaikan rencana transaksi.
"Perseroan akan mengumumkan perkembangan lebih lanjut dari rencana transaksi tersebut sebagaimana mestinya," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News