Demikian disampaikan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Senin (1/9/2014).
"Suspensi atas perdagangan saham SMRU dan waran Seri I SMRU-W di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi pertama 1 September 2014," ungkap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, saham perseroan disuspensi sehubungan dengan peningkatan harga saham kumulatif yang signifikan pada saham perseroan sebesar Rp134 atau 135,35 persen.
"Peningkatan harga saham perseroan dari harga penutupan Rp99 pada 24 Juli 2014 menjadi Rp233 pada 28 Agustus 2014. BEI perlu melakukan suspensi saham SMRU dan waran seri I SMRU-W dalam rangka cooling down pada perdagangan 29 Agustus 2014," jelasnya.
Suspensi yang dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai ini bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham SMRU dan waran seri I SMRU-W.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News