Suspensi tersebut sehubungan dengan peningkatan harga saham kumulatif yang signifikan pada saham perseroan sebesar Rp134 atau 135,35 persen.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Jumat (29/8/2014).
"Peningkatan harga saham perseroan dari harga penutupan Rp99 pada 24 Juli 2014 menjadi Rp233 pada 28 Agustus 2014. BEI perlu melakukan suspensi saham SMRU dan waran seri I SMRU-W dalam rangka cooling down pada perdagangan 29 Agustus 2014," jelasnya.
Suspensi tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham SMRU dan waran seri I SMRU-W.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News