Perseroan bersama ini mengumumkan selesainya proses lelang terbuka pada 30 September 2014, di mana STP dinyatakan sebagai pemenang lelang terbuka tersebut.
Dilaporkan Direksi EXCL dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (1/10/2014), perseroan bersama STP telah menandatangani Perjanjian Pembelian Aset (PPA) terkait penjualan tersebut.
Adapun seluruh harga pembelian dari transaksi ini dibayarkan dalam bentuk tunai tanpa ada pembayaran lain dalam bentuk saham atau komponen lain yang ditangguhkan.
Penyelesaian transaksi ini diharapkan terjadi pada 31 Desember 2014 (tanggal penutupan). Bersamaan dengan penandatanganan PPA, perseroan dan STP juga telah menandatangani suatu Perjanjian Induk Sewa Menyewa Menara.
Perjanjian tersebut disetujui perseroan untuk menyewa kembali dari STP menara yang dijual untuk jangka waktu 10 tahun. Nilai transaksi ini melebihi 20 persen dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim perseroan dan entitas anak untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2014.
Dengan demikian, perseroan akan melakukan Keterbukaan Informasi yang sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News