Ilustrasi -- FOTO: ANTARA/ERIC IRENG
Ilustrasi -- FOTO: ANTARA/ERIC IRENG

Bappebti Telah Keluarkan 15 Sanksi ke Pialang Berjangka

Dian Ihsan Siregar • 20 November 2015 17:57
medcom.id, Bandung: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah mengeluarkan 15 sanksi terhadap pialang berjangka. Sanksi yang diberikan bersifat tertulis sampai pencabutan izin usaha.
 
"15 sanksi yang kami sudah keluarkan ke pialang‎ berjangka hingga 18 November 2015. Sanksinya tertulis hingga pencabutan izin usaha," ungkap Kepala Biro Hukum Bappebti Hariyati, ditemui dalam acara workshop wartawan perdagangan berjangka komoditi, di‎ Grand Setiabudi Hotel, Bandung, Jumat (20/11/2015).
 
Sanksi yang dikeluarkan, urai dia, karena ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh para pialang berjangka tersebut. Salah satunya adalah penyalahgunaan dana terpisah milik nasabah.

Dia menyebutkan, jika dibandingkan dengan tahun lalu, sanksi pada tahun ini mengalami penurunan, di mana pada tahun sebelumnya Bappebti mengeluarkan 22 sanksi terhadap pialang berjangka. Adapun dari 22 sanksi tersebut, Bappebti memberikan ganjaran dengan mencabut lima izin usaha pialang berjangka.
 
‎Sanksi tahun ini, sambung dia, Bappebti terbanyak menjatuhkan sanksi peringatan tertulis ke sembilan pialang berjangka. Kemudian pembekuan kegiatan usaha hanya sebanyak lima kali.
 
Tidak hanya itu, tambah Hariyati, Bappebti pun memberikan sanksi administratif dengan memberi denda hingga Rp353,5 juta di tahun ini. "Kita juga blokir terhadap 33 website yang ada," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan