Ilustrasi kawasan pasir putih Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 - - Foto: dok PIK
Ilustrasi kawasan pasir putih Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 - - Foto: dok PIK

Sebagian Area PIK 2 Belum Kantongi Izin Ruang Laut

Insi Nantika Jelita • 02 Maret 2022 17:38
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membeberkan sebagian area di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta, milik Agung Sedayu Group belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
 
Melalui tinjauan lapangan, KKP melihat langsung area eksisting yang belum memiliki perizinan KKPRL di PIK 2 di antaranya area jembatan, reklamasi dan area jetty kapal pesiar.
 
"Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki KKPRL," kata Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari dalam rilisnya, Rabu, 2 Maret 2022.

KKPRL merupakan persyaratan dasar yang harus dimiliki pelaku kegiatan menetap di ruang laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pelaksanaan KKPRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
 
Keberadaan KKPRL dinilai penting, di antaranya untuk menghindari konflik pemanfaatan ruang laut di antara para pelaku kegiatan. Kemudian, tercapainya pemanfaatan ruang laut yang sesuai dengan rencana tata ruang laut atau rencana zonasi.
 
"Kegiatan dilakukan dengan cara mengidentifikasi, mencatat dan mengadministrasikan kegiatan yang memanfaatkan ruang laut secara menetap oleh perorangan atau badan usaha," ucap Lestari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan