"Alhamdulillah, sejak Kemenkumham menerbitkan perubahan IG ini, harga lada putih di tingkat pengumpul dan petani terus mengalami kenaikan," kata Juadi di Pangkalpinang, dikutip dari Antara, Kamis, 18 Maret 2021.
Ia mengatakan sebelum adanya perubahan Buku Putih IG Lada Putih Muntok dengan sertifikat IG No ID G-000 000 004 dari Kemenkumham RI cq DJHKI, harga lada hanya berkisar Rp40 ribu hingga Rp50 ribu per kg.
"Sejak dikeluarkannya perubahaan IG pada bulan lalu, harga lada merangkak naik dari Rp50 ribu hingga saat ini Rp70 ribu per kg," ujarnya.
Menurut dia, dengan adanya buku putih tersebut, tata kelola lada semua lada yang diperdagangkan dari Babel harus memakai IG yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, sehingga tidak ada lagi yang bisa mempermainkan harga lada dan ekspor lada sembarangan. Hal inilah, kata dia, menjadi pemicu harga lada berangsur naik.
"Saat ini sudah ditata kembali pola pemasarannya dengan pemberlakuan IG, sehingga tidak ada lagi penjualan lada tanpa IG. Karena akan berdampak brand lada Babel akan kembali terangkat di mata internasional," katanya.
Ia mengharapkan kenaikan harga lada mendorong petani memanfaatkan resi gudang yang telah difasilitasi Pemprov Kepulauan Babel.
"Harusnya dengan resi gudang petani tidak perlu merasa khawatir dengan harga lada mereka. Karena dengan sistem ini, lada mereka akan terjamin harganya, apalagi saat ini harga lada kembali bagus di pasaran," jelas dia.
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ada kekhawatiran jika lada disimpan di resi gudang harga tidak naik-naik. Sekarang dengan naiknya harga lada akan timbul penyesalan bagi pemilik lada kenapa tidak menggunakan fasilitas resi gudang.
"Pola resi gudang yang disiapkan sudah sangat matang. Mulai dari petani di kebun yang dipandu dengan registrasi kebun dengan merujuk budi daya yang benar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News