Ilustrasi bioskop - - Foto: Medcom/ Roni K
Ilustrasi bioskop - - Foto: Medcom/ Roni K

Bioskop di Wilayah Bekasi Mulai Beroperasi

Antara • 28 Oktober 2020 16:58
Jakarta: Pembukaan fasilitas hiburan berupa bioskop kembali diperbolehkan di Kota Bekasi. Izin operasional tersebut diberikan atas dasar pertimbangan keberlangsungan usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum di masa pandemi.
 
"Sudah bisa beroperasi mulai hari (Rabu) ini dengan catatan seluruh pelaku usaha bioskop harus menaati segenap protokol kesehatan yang telah ditetapkan," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dikutip dari Antara, Rabu, 28 Oktober 2020.

 
Bekasi mengizinkan bioskop dibuka dengan waktu operasional mulai pukul 16.00 hingga 23.00 WIB seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 440/1444/SET.COVID-19 tentang Standar Protokol Kesehatan pada Fasilitas Usaha Bioskop di Kota Bekasi. Meski demikian pembukaan bioskop wajib menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan covid-19.

"Sektor ekonomi harus tetap diperhatikan agar tidak gulung tikar dan terus menghasilkan pendapatan daerah. Ini salah satu upaya pemulihan ekonomi kita yang terdampak pandemi tanpa mengabaikan protokol kesehatan covid-19," terang dia.
 
Standar protokol kesehatan bagi karyawan atau tempat usaha antara lain melakukan tes cepat karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala, menerapkan jaga jarak minimal 1,2 meter pada jarak antrean berdiri maupun duduk antarpelanggan lainnya, serta melakukan pembersihan area kerja, fasilitas, dan peralatan.
 
Kemudian melakukan desinfeksi seluruh fasilitas umum, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun anti bakteri, menyediakan alat bantu sarung tangan dan pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja dengan ketentuan kurang dari 37,3 derajat celcius.
 
"Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk kerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan," kata Rahmat.
 
Jumlah pengunjung yang hadir juga tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas normal serta mengupayakan pembayaran secara nontunai. Pengusaha bioskop juga diwajibkan melakukan sosialisasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan atau gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung.

 
"Jika terpaksa harus bertransaksi dengan uang tunai, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer setelahnya," pungkasnya.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan