Sesuai akte Berita Acara Rapat PT TIM No.19 tertanggal 2 Maret 1998, pemilik saham PT TIM sebagai subjek hukum Konsorsium Swasta Mitra Penyelengggara (KMP) SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta adalah PT Perwira Swadayarana dan PT Suryabina Agung.
Hal ini sesuai dengan Notaris Leo Hutabarat yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI No.C2-9317 HT.01.01Th.93 tanggal 18 September 1993 dan akta terakhirnya No.147 tertanggal 21 Juni 1996 yang di buat oleh dan di hadapan Notaris Oriana Rosdilan di Jakarta.
"Pak Bambang tidak mempunyai saham di dalam PT TIM. Akta notaris (pengangkatan komisaris dan komposisi saham) perihal kepemilikan saham PT TIM, yang faktanya Pak Bambang hanya komisaris utama tanpa saham," klaim Hardjuno, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 30 Juni 2021.
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap akan kembali menagih utang negara kepada Bambang Trihatmodjo. Apalagi gugatan yang dilayangkan putra Soeharto ini ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan pemerintah akan melakukan penagihan seperti biasa melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Untuk (kasus ini) pengurusannya terus berlanjut seperti biasa, jadi kita tetap melakukan penagihan seperti ketentuan PUPN. Proses berjalan seperti biasa, penagihan kembali," katanya.
Selain itu, pemerintah juga mencegah Bambang Trihatmodjo untuk berpergian keluar negeri. "Bukan kita cekal, karena cekal adalah cegah ke luar negeri dan tangkal dari luar negeri. Yang kita lakukan adalah mencegah ke luar negeri. Pencegahan masih berlangsung," kata Isa Rachmatarwata kala menjabat Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.
Bambang sebelumnya mengajukan gugatan atas keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Namun akhirnya gugatan yang tercatat di PTUN dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT ini akhirnya ditolak sehingga tidak dilanjutkan.
Gugatan yang dipermasalahkan adalah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara".
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menjelaskan dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997 telah diikutsertakan konsorsium swasta dan menunjuk konsorsium swasta yang diketuai oleh Bambang Trihatmodjo, sebagai mitra penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997.
"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, Konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," pungkas Setya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id