Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi menyatakan hal itu seiring diberlakukannya larangan mudik demi mencegah penyebaran virus korona (covid-19).
"Pada Minggu, 26 April kami juga telah berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri bersama jajaran Polda Banten dan telah diputuskan bahwa kapal-kapal angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dilarang mengangkut penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan angkutan orang, baik pribadi maupun umum. Namun, untuk pengecualian bagi mobil angkutan barang atau logistik," ujar Ira dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 April 2020.
Ia menjelaskan pandemi ini memang berdampak pada penurunan produksi penumpang dan kendaraan yakni sekitar 40 persen. Namun hal ini tidak berlaku pada kendaraan logistik karena layanan ini tetap beroperasi.
Oleh karena itu, fokus ASDP saat ini adalah menjaga agar penyeberangan logistik tetap berjalan lancar sehingga mobilisasi pasokan logistik ke seluruh Indonesia tetap terjaga dengan baik sesuai arahan Presiden untuk tetap menjaga pasokan logistik di daerah.
Lebih lanjut, terkait penghentian sementara layanan penumpang dan kendaraan yang mengangkut penumpang tersebut, Ira menjelaskan ASDP juga akan mengikuti arahan dari Badan Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten untuk menghentikan sementara pelayanan penjualan tiket online via Ferizy untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I, II, III, IVA, VA dan VIA mulai 27 April hingga periode 31 Mei 2020.
"Kami berharap seluruh pengguna jasa dapat mengikuti aturan pemerintah untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini, dan tetap berada di rumah demi menekan penyebaran covid-19 lebih meluas lagi," ujarnya.
Ira menambahkan, kepada para pengguna jasa yang telah membeli tiket penyeberangan pada periode 27 April-31 Mei 2020 maka dapat melakukan pengembalian biaya tiket (refund) 100 persen dengan proses pengembalian maksimal 30 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id