Ilustrasi PLN. Foto : PLN.
Ilustrasi PLN. Foto : PLN.

19.200 Pelanggan PLN Kalsel Bebas Tagihan Selama Tiga Bulan

Antara • 07 April 2020 15:00
Tanah Bumbu: Sebanyak 19.200 pelanggan listrik PT PLN cabang Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mendapatkan pembebasan dan diskon tagihan rekening listrik selama tiga bulan sejak April 2020.
 
Kepala PT PLN Cabang Batulicn Aris Aprianto mengatakan untuk pelanggan listrik pascabayar dengan daya 450 VA (R1) mencapai 9.400 pelanggan, sedangkan prabayar mencapai 2.500 pelanggan.
 
"Pelanggan listrik pascabayar daya 900 VA (R1) mencapai 3.500 pelanggan dan prabayar mencapai 3.800 pelanggan," kata Aris dikutip dari Antara, Selasa, 7 April 2020.

Dijelaskannya, jumlah tersebut diperkirakan masih ada penambahan, pasalnya PT PLN Cabang Batulicin masih melakukan pendataan terkait pelanggan yang menerima pengratisan dan diskon 50 persen selama tiga bulan ke depan.
 
Bagi pelanggan PLN pascabayar dengan daya 450 VA (R1) dan 900 VA (R1) secara otomatis yang bersangkutan akan mendapatkan pembebasan dan diskon selama tiga bulan.
 
Namun bagi pelanggan PLN prabayar, yang bersangkutan harus mengikuti tahapan atau tata cara salah satunya pelanggan harus mengakses website resmi PLN.
 
Selanjutnya, pelanggan memasukan Id pelanggan atau nomor meter pada kolom pencarian dan identitas pelanggan yang tampil pada layar.
 
Apabila hal tersebut sudah dilakukan token listrik gratis akan muncul pada kolom keterangan. Kemudian setelah tahapan tersebut maka token listrik gratis berhasil didapatkan dan pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke KWH meter.
 
"Apabila pelanggan mengalami kesulitan dengan tahapan tersebut maka PLN juga memberikan fasilitas lain dengan menghubungi PLN melalui whatsapp melalui nomor 08122123123 dan pelanggan dapat memulai perbincangan dengan mengetik keyword listrik gratis," ujarnya.
 
Pihaknya mengaskan, PLN akan tersu memberikan pelayana terbaik, dan akan menindak lanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo terkait penanganan wabah virus corona atau Covid-19.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan