"Penilaian menyeluruh akan difokuskan pada beberapa analisis seperti hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan/atau kepailitan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 3 Februari 2022.
Ia mengatakan, proses penilaian tersebut akan dilaksanakan hingga 14 Maret 2022. Penilaian menyeluruh dilakukan oleh Komisi Penilai, yang terdiri dari paling banyak tiga orang anggota komisi yang ditetapkan oleh rapat komisi.
"Usai penilaian, KPPU dapat mengeluarkan penetapan yang menyimpulkan ada atau tidaknya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut," jelasnya.
Desmin menekankan, setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi kriteria tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU setelah transaksi tersebut efektif.
Sebelumnya, Gojek melakukan notifikasi akuisisi yang dilakukannya ke PT Tokopedia kepada KPPU pada 9 Agustus 2021. Setelah melalui proses klarifikasi, KPPU menilai transaksi akuisisi tersebut memenuhi berbagai kriteria kewajiban notifikasi dan telah lengkap, sehingga masuk ke proses penilaian sejak 4 November 2021.
Selanjutnya, KPPU melakukan penilaian melalui dua tahap yaitu penilaian awal dan penilaian menyeluruh. Penilaian awal dilaksanakan melalui analisis konsentrasi pasar guna menentukan potensi dampak transaksi terhadap persaingan usaha di industri atau pasar.
Jika analisis konsentrasi pasar menemukan potensi dampak tersebut, maka proses penilaian awal akan dilanjutkan ke tahap penilaian menyeluruh sejalan dengan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News