Emas Antam. Foto: MI.
Emas Antam. Foto: MI.

Pasca-Harbolnas, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1,1 Juta/Gram

Husen Miftahudin • 13 Desember 2023 09:30
Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari ini mengalami kenaikan, pascaturun cukup signifikan pada perayaan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12.12 kemarin.
 
Mengutip logammulia.com, Rabu, 13 Desember 2023, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol Rp1,1 juta per gram, naik Rp7.000 dibandingkan harga kemarin sebesar Rp1,093 juta per gram.
 
Sementara harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga mengalami kenaikan sebesar Rp7.000 per gram. Harga jual kembali Antam hari ini sebesar Rp999 juta per gram.

Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
 
Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
 
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
 
Baca juga: Harga Saham ANTM Diperkirakan Masih Tumbuh, Siap-siap Raup Cuan Banyak!
 

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:


Emas batangan 0,5 gram: Rp600 ribu.
Emas batangan 1 gram: Rp1,100 juta.
Emas batangan 2 gram: Rp2,140 juta.
Emas batangan 3 gram: Rp3,185 juta.
Emas batangan 5 gram: Rp5,275 juta.
Emas batangan 10 gram: Rp10,495 juta.
Emas batangan 25 gram: Rp26,112 juta.
Emas batangan 50 gram: Rp52,145 juta.
Emas batangan 100 gram: Rp104,212 juta.
Emas batangan 250 gram: Rp260,265 juta.
Emas batangan 500 gram: Rp520,320 juta.
Emas batangan 1.000 gram: Rp1,040 miliar.
 
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan