Tidak hanya itu, Satgas juga memblokir 129 entitas yang berkaitan dengan investasi ilegal. Total dalam dua bulan terakhir, Satgas memblokir sebanyak 824 entitas keuangan bermasalah.
"Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Satgas Pasti, Hudiyanto dalam keterangannya, Selasa 11 Juni 2024.
Baca juga: Hati-Hati Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal, Begini Pesan PNM Mekaar
Lebih lanjut, Hudiyanto menjelaskan pihaknya menerima 74 rekening bank atau virtual account diduga terkait pinjol ilegal. Satgas meminta OJK untuk melakukan pemblokiran melalui bank terkait.
Satgas juga menemukan 101 nomor debt collector pinjol ilegal yang melakukan pengancaman dan intimidasi. Satgas meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran.
"Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," tegas Hudiyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News