Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya meminta kepada semua pihak untuk menghargai keputusan yang diambil mengenai UMP 2024 pada masing-masing provinsi.
Hal itu ditekankannya, lantaran penggodokan UMP 2024 sudah melibatkan berbagai unsur kepentingan, mulai dari serikat pekerja, dinas tenaga kerja, hingga pengusaha.
"Jadi mari kita hargai kebijakan yang sudah diambil," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers, Selasa, 21 November 2023.
Lebih lanjut, Indah menyampaikan pihaknya masih menunggu provinsi yang belum mengumumkan kenaikkan UMP, Indah mengatakan, pihaknya menunggu hingga pukul 23.59 WIB.
Baca juga: Ingat! Hari Ini Batas Terakhir Gubernur Umumkan UMP 2024 |
Berikut daftar sementara UMP 2024:
- Aceh: Rp3.460.672
- Sumatera Utara: Rp2.809.915
- Sumatera Barat: Rp2.811.449,27
- Sumatera Selatan: Rp3.456.874
- Jambi: Rp3.037.121
- Bangka Belitung: Rp3.640.000
- Riau: Rp3.294.625
- Lampung: Rp2.716.496,33
- Kepulauan Riau: Rp3.402.492
- DKI Jakarta: Rp5.067.381
- Jawa Timur: Rp 2.165.244
- Jawa Barat: Rp2.057.495
- Yogyakarta: Rp2.125.897,61
- Jawa Tengah: Rp2.036.947
- Kalimantan Selatan: Rp3.282.812
- Kalimantan Barat: Rp2.702.616
- Kalimantan Timur: Rp3.360.858
- Bali: Rp2.813.672
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.186.826
- Sulawesi Selatan: Rp3.434.298
- Sulawesi Barat: Rp2.914.958
- Sulawesi Utara: Rp3.545.000
- Sulawesi Tengah: Rp2.736.698
- Sulawesi Tenggara: Rp2.885.964
- Gorontalo: Rp3.025.100
- Maluku Utara: Rp3.200.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News