Pakaian Bekas. Foto: MI/Panca.
Pakaian Bekas. Foto: MI/Panca.

Makin Lihai, Ini Modus Impor Pakaian Bekas

Antara • 16 Maret 2023 16:29
Jakarta: Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba mengungkapkan modus impor produk pakaian bekas dilakukan dengan cara mengecoh petugas

baca juga: Tuh Kan! Baju Impor Bekas Bikin Rusak Pasar Dalam Negeri


"Ada yang under declared barang yang dikirim itu adalah barang-barang baru kemudian diselipin barang barang bekas pada proses impornya," ujar Hanung dikutip dari Antara, Kamis, 16 Maret 2023.
 
Selain itu, lanjut dia, ada juga importir yang sengaja tidak mengakui barang bekas pada proses impor dan ada juga oknum yang menggunakan modus penyelundupan. Akhirnya, dari kegiatan tersebut terdapat beberapa barang yang justru tak dapat digunakan alias menjadi sampah di dalam negeri.

Membakar baju

Untuk mengatasi barang bekas tersebut, seringkali pemerintah memusnahkannya dengan cara membakarnya. Namun demikian, upaya ini disebut Hanung membutuhkan biaya yang besar.
 
"Untuk bakar itu, biaya memusnahkan itu gede. Karena limbah itu treatment besar, ini yang jadi masalah lingkungan," ujar Hanung.

Untuk itu, lanjutnya, dibutuhkan dukungan dari semua pihak untuk berkomitmen memerangi ini.
 
"Saya pikir minta semua dukungan biar langkah-langkahnya gimana. Kita enggak mau negara ini jadi negara penampung limbah. Saya ingin ini bergerak satu, ini merugikan Langkah ini harus sama-sama," katanya.

Peringatan keras

Presiden RI Joko Widodo menyebutkan aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.
 
"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Presiden Joko Widodo.
 
Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan