Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: MI/Moh. Irfan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: MI/Moh. Irfan.

Upah Minimum 2021 Tetap, Jalan Tengah Jaga Keberlangsungan Usaha

Annisa ayu artanti • 27 Oktober 2020 21:40
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.
 
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Oktober 2020.
 
Menurutnya perlindungan pengupahan harus dijaga dan keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah surat edaran tersebut dikeluarkan.
 
Ida juga menjelaskan penerbitan surat edaran itu sudah berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak covid-19 terhadap pengupahan.

Sebab, pandemi covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja termasuk dalam membayar upah.
 
Surat edaran tersebut juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja serta menjaga kelangsungan usaha sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19.
 
"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah. Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," jelasnya.
 
Surat edaran mengenai penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020 dan ditujukan kepada para Gubernur.
 
SE tersebut meminta Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
 
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan