Asuransi akan mengcover lahan pertanian jika terjadi gagal panen. (Foto: Dok. Kementan)
Asuransi akan mengcover lahan pertanian jika terjadi gagal panen. (Foto: Dok. Kementan)

Hindari Kerugian Gagal Panen, Petani Seranggas Diimbau Asuransikan Lahan

Gervin Nathaniel Purba • 04 Februari 2021 06:00
Kotawaringin Timur: Pertanian di Desa Seranggas, Kecamatan Teluk Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah terancam gagal panen karena diserang hama.  Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau petani untuk memanfaatkan asuransi agar terhindar dari kerugian.
 
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, asuransi dibutuhkan untuk menjaga lahan pertanian.
 
"Asuransi adalah langkah antisipasi agar petani bisa terhindar dari kerugian akibat gagal panen. Apalagi lahan pertanian cukup rentan terhadap sejumlah kondisi seperti perubahan iklim, cuaca ekstrim, bencana alam, serangan hama, dan organisme pengganggu tanaman," kata Syahrul, dikutip keterangan tertulis, Rabu, 3 Februari 2021.

Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, asuransi adalah bagian dari mitigasi bencana.
 
"Artinya, asuransi akan mengcover lahan pertanian jika terjadi gagal panen. Dalam kondisi gagal panen, asuransi akan mengeluarkan klaim yang bisa dimanfaatkan petani," kata Sarwo Edhy.
 
Menurut Sarwo Edhy, klaim yang akan dikeluarkan pihak asuransi sebesar Rp6 juta per hektare. "Dengan klaim tersebut, petani tidak aka menderita kerugian. Justru petani tetap memiliki modal untuk tanam kembali dan produksi tetap terjaga," katanya.  
 
Ditambahkannya, pemerintah memberikan perhatian besar terhadap program ini. "Pemerintah memberikan subsidi untuk program asuransi, sehingga premi yang dibayarkan petani menjadi lebih ringan lagi," katanya.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan