Ilustrasi pelaku perjalanan luar negeri di bandara Soetta. Foto: dok MI/Ramdani.
Ilustrasi pelaku perjalanan luar negeri di bandara Soetta. Foto: dok MI/Ramdani.

Mulai Minggu Depan, Karantina PPLN Jadi 3 Hari

Annisa ayu artanti • 14 Februari 2022 16:41
Jakarta: Pemerintah mempercepat masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari semula lima hari menjadi tiga hari. Kebijakan tersebut berlaku bagi PPLN yang sudah melakukan vaksinasi booster.
 
"Mulai minggu depan PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin, 14 Februari 2022.
 
Luhut menjelaskan, saat beberapa negara sudah membebaskan karantina bagi PPLN yang masuk ke negaranya, Indonesia tetap melakukan karantina demi mencegah penularan covid-19. Namun, lama karantina bisa dipercepat kepada PPLN yang memenuhi persyaratan.

Selain booster, syarat karantina tiga hari lainnya adalah melakukan tes PCR saat keluar dan masuk bagi PPLN.
 
"Exit PCR dilakukan di hari ketiga pagi hari, dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar," ucapnya.
 
Selanjutnya, kata Luhut, PPLN yang sudah menyelesaikan masa karantina, diimbau untuk kembali melakukan tes PCR mandiri untuk kemudian dilaporkan ke puskesmas atau faskes terdekat. "PPLN yang sudah selesai melakukan karantina diimbau tetap melakukan PCR tes mandiri di hari kelima," ujarnya.

Bebas karantina

Adapun kebijakan karantina selama tiga hari bagi seluruh PPLN ini akan diberlakukan per 1 Maret 2022. Namun demikian, hal tersebut ditekankan Luhut jika situasi pandemi semakin membaik. Bahkan, jika kondisi terus membaik, tidak menutup kemungkinan pada 1 April 2022, pemerintah tidak menerapkan karantina.
 
"Tapi sekali lagi ini bergantung pada situasi pandemi," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan