Jakarta: Surat keterangan hasil pemeriksaan tes GeNose bagi pelanggan Kereta Api (KA) jarak jauh mulai berlaku hari ini 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Surat keterangan negatif covid-19 tersebut sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak wajib untuk pelanggan di bawah 12 tahun.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021.
Saat ini distribusi alat tersebut masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
"Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu," ungkapnya dikutip dari Mediaindonesia.com, Rabu, 27 Januari 2021.
Selain tes GeNose, penumpang kereta juga dibolehkan menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test Antigen atau tes cepat PCR yang menyatakan negatif covid-19 sebagai syarat perjalanan.
Untuk saat ini KAI telah menyediakan layanan tes cepat Antigen di 46 stasiun seharga Rp105 ribu. Pelanggan yang ingin melakukan tes cepat Antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.
Adapun 46 stasiun tersebut adalah Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan.
Kemudian Solo Balapan, Purwosari, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Mojokerto, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, Martapura, dan Baturaja.
"Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang," terangnya.
Adapun aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id