Ilustrasi. Foto: dok MI/Bagus Suryo.
Ilustrasi. Foto: dok MI/Bagus Suryo.

Pecut Ekspor, Badan Pangan Nasional Perkuat Standar Keamanan-Mutu Pangan

Antara • 20 September 2022 13:04
Jakarta: Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) melakukan penguatan standar keamanan dan mutu pangan agar memenuhi persyaratan perdagangan internasional untuk mendorong peningkatan ekspor komoditas pangan lokal.
 
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengingatkan pentingnya keamanan dan mutu pangan untuk meningkatkan daya saing produk pangan di dalam negeri dan luar negeri.
 
"Kita juga masih menghadapi tantangan keamanan pangan, penolakan ekspor, dan penyakit bawaan pangan yang disebabkan oleh tidak terpenuhinya standar keamanan dan mutu pangan," kata Arief dalam acara Konsolidasi Nasional Penguatan Standar Keamanan dan Mutu Pangan, Selasa, 20 September 2022.

Berdasarkan Economist Intelligence Unit, Global Food Security Index Indonesia berada di urutan 69 dari total 113 negara. Dia menyebutkan indikator mutu dan keamanan pangan menjadi pembatas dalam hal ekspor pangan.
 
Arief menyebutkan Konsolidasi Nasional Penguatan Standar Keamanan dan Mutu Pangan yang dilakukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari instansi pemerintah, asosiasi, dan swasta bertujuan untuk merumuskan standar mutu dan keamanan pangan agar bisa meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia di kancah global.
 
Baca juga: Keren! Badan Pangan Nasional Kembangkan Teknologi Perpanjang Masa Simpan Produk Pangan

 
Dalam kesempatan ini, ia mengungkapkan terdapat beberapa komoditas pangan Indonesia yang seharusnya dapat diekspor namun terkendala dengan standar keamanan dan mutu pangan.
 
"Kita ada beberapa produk yang sekarang ini kan sudah mulai ekspor, sehingga jangan sampai ekspor kita seperti kemarin pala ke Eropa, sampai di sana tak memenuhi standar. Jadi harus selesai dulu di Indonesia sehingga kita bisa ekspor produk-produk kita," kata Arief.
 
Arief menyebutkan pentingnya keamanan pangan untuk menghindari adanya penyakit bawaan dari produk pangan atau food bord disease yang berdampak pada manusia.
 
NFA sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional memiliki kewenangan dalam pengawasan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan untuk pangan segar. NFA juga berkewenangan terhadap perumusan standar berupa regulasi teknis, pedoman, dan SNI.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan